SMP Negeri
Dampit Kabupaten Malang tetap saja menarik
biaya untuk pembangunan pendidikan sebesar Rp1.200.000 per siswa. Padahal menarik biaya untuk pembangunan
jelas-jelas berseberangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD)
no.44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan tingkat Dasar
dan tingkat Pertama.
Ali Arifin, Kepala SMPN Dampit mengakui adanya pungutan
itu. Menurutnya semua telah dilakukan secara prosedural. Penarikan itu sudah melalui rapat komite
beserta wali murid. Penarikan biaya itu termasuk sumbangan suka rela tidak ada
paksaan.
“Pemungutan biaya ini sudah pernah saya
sampaikan ke Bupati Malang. Jawabannya menyetujui,”kata Ali arifin ketika
dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Ia katakan penarikan biaya ini di peruntukkan biaya pembangunan aula juga tempat kegiatan anak-anak berolahraga (Gedung Serbaguna). Sumbangan yang ditarik bervariasi atau sesuai kemampuan mulai Rp 750 ribu hingga Rp1.200.000. Kalau tidak mampu tinggal menyertakan keterangan dari RT RW setempat. Diketahui sekolah ini mempunyai 847 siswa. (aka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar