Senin, 09 Juni 2014

SMPN Dampit Pungut Biaya dari Siswa

SMP Negeri Dampit Kabupaten Malang tetap saja menarik  biaya untuk pembangunan pendidikan sebesar Rp1.200.000 per siswa.  Padahal menarik biaya untuk pembangunan jelas-jelas berseberangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) no.44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan tingkat Dasar dan tingkat Pertama.
Ali Arifin, Kepala SMPN Dampit mengakui adanya pungutan itu. Menurutnya semua telah dilakukan secara prosedural.  Penarikan itu sudah melalui rapat komite beserta wali murid. Penarikan biaya itu   termasuk sumbangan suka rela tidak ada paksaan.
“Pemungutan biaya ini sudah pernah saya sampaikan ke Bupati Malang. Jawabannya menyetujui,”kata Ali arifin ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.   
 Ia katakan penarikan biaya ini di peruntukkan biaya pembangunan aula juga tempat kegiatan anak-anak berolahraga (Gedung Serbaguna).  Sumbangan yang ditarik bervariasi atau sesuai kemampuan mulai Rp 750 ribu hingga  Rp1.200.000. Kalau tidak mampu tinggal menyertakan keterangan dari RT RW setempat. Diketahui sekolah ini mempunyai  847 siswa. (aka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar