Warga memasang baleho |
Baliho tersebut memuat empat surat, yaitu Surat Pernyataan Walikota Batu Eddy Rumpoko mencabut izin The Rayja tanggal 3 Mei 2012, Pokok-pokok Kebijakan Langkah Penyelesaian Permasalahan Rencana Pembangunan Hotel The Rayja di Desa Bulukerto tanggal 17 Juni 2013.
Surat Kementerian Lingkungan Hidup nomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Pembangunan Hotel The Rayja tanggal 28 Agustus 2013. Dan terbaru Surat Ombudsman RI nomor 0679/SRT/0121.2013/PBP.24/Tim.
“(Baliho) Dipasang di sini karena persoalan The Rayja bermula dari Arif As Shidiq waktu itu menjabat camat Bumiaji (sekarang Camat Batu). Ini cuma memperingatkan, bahwa Arif masih bertanggung jawab menyelesaikan persoalan Gemulo (sumber mata air),” papar Zaenal.Kata Zaenal, untuk sementara, pembangunan The Rayja berkurang. Mungkin mereka masih melanjutkan meski tidak seperti sebelum surat KLH dan Ombudsman turun. "Pemasangan ini merupakan upaya supaya pembangunan dihentikan total," tukasnya.
Pantauan dilapangan, saat ini masih ada pegawai proyek keluar masuk lokasi hotel di Jl Raya Punten. Pintu masuk yang beberapa waktu lalu dibuka total oleh Satpol PP sudah menutup rapat. Di dekat pintu masuk, terpasang terpal menutupi pembangunan di dalam. Meski pintu dan terpal menutupi, dari luar, masih bisa melihat besi-besi pondasi yang sudah menjulang tinggi. (Hay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar