Kamis, 28 November 2013

Mandulnya Dewan Pendidikan Kota Batu




Dewan Pendidikan. Sebutan lembaga yang masih kurang popular. Jangankan di tengah masyarakat. Kalangan dunia pendidikan pun tak begitu memahami keberadaannya.  Padahal, fungsi Dewan Pendidikan dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sangatlah vital. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan wahana

pemberdayaan masyarakat yang selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis masyarkat
(community based participation) dan manajemen berbasis Sekolah (school based management). Artinya, penyelenggaraan pendidikan bukan monopoli Kementerian Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan   di daerah, tapi peran masyarakat adalah hak yang tak boleh dikebiri. Apalagi dimandulkan.
Fungsi vital Dewan Pendidikan patut dicermati. Betapa lembaga yang lahir dari  penjabaran Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini akan mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Dewan Pendidikan, adalah lembaga resmi yang menampung,  menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Kewenangan lembaga yang diatur  PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tersebut selanjutnya memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD mengenai kebijakan dan program pendidikan,  kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan,  kriteria tenaga kependidikan ( khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan),  kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
“Peran Dewan Pendidikan di setiap daerah itu amat penting. Melalui lembaga ini diharapkan dapat mendorong orangtua siswa dan masyarakat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pendidikan,” kata Imam Fadlli, S.IP, M.Si,  Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Putra Nahdlatul Ulama Jawa Timur. “ Termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan,” imbuh jebolan Universitas Dr.  Soetomo Surabaya kepada SP saat berkunjung ke Batu.  
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah lahir karena terbitnya Kepmendiknas Nomor
044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Untuk menindaklanjuti
Kepmendiknas tersebut, semua Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
diminta untuk dapat memfasilitasi proses pembentukannya. Selanjutnya, organisasi ini tidak ada hubungan structural dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah setempat.
            Fadlli menunjuk fakta di sejumlah daerah Propinsi Jawa Timur, bahwa  Dewan Pendidikan beroperasi dengan menggunakan dana pribadi dari anggotanya lebih dahulu. Padahal, lembaga ini merupakan amanat dari undang-undang Sisdiknas yang mempunyai beban  begitu besar. “ Ibarat diberi tugas menebang pohon, tapi hanya diberi pisau dapur yang tum
Pul,” kritiknya.
            Soal harus mengeluarkan dana dari kocek pribadi, juga dialkui Zulkifli, Anggota Dewan Pendidikan Kota Batu. Menurut Kepala Sekolah Muhammadiyah Jalan Welirang  Kota Batu itu, dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, aspek anggaran termaktub dalam Pasal 192 (13). “ Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan/atau, sumber lain yang sah,” terang  Zulkifli mengutip Pasal 192 ayat 13 Peraturan Pemerintah tersebut. Belum sampai PP ini dapat disosialisasikan secara tuntas, PP ini pun telah mengalami perubahan secara mendadak dengan terbitnya PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang hal yang sama. Meski tak mengubah subtansi PP yang lama.
            “ Meski menurut perundangan fungsi Dewan Pendidikan di daerah sangat vital, kami belum melihat peran strategis Dewan Pendidikan Kota Batu,” ungkap Sutikno, S.Pd, Ketua Kelompok Kerja Madrasah(KKM) Kota Batu. KKM yang beranggotakan madrasah dan sekolah berbasis agama se - Kota Batu itu sangat menanti peran aktif lembaga yang dapat menjadi tumpuan aspirasi penyelenggara pendidikan. Pasalnya, sederet masalah yang berkaitan dengan lembaga pendidikan di bawah KKM kerap dianak tirikan oleh pemerintah daerah.  
Tampak jelas bahwa payung hukum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dewasa ini cukuplah kuat, karena selain dengan UU, juga telah diatur dalam sebuah PP. Tinggal bergantung dari komitmen bersama untuk melaksanakan payung hukum tersebut.(jim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar