Dewan Pendidikan. Sebutan lembaga yang masih kurang popular. Jangankan di tengah masyarakat. Kalangan dunia pendidikan pun tak begitu memahami keberadaannya. Padahal, fungsi Dewan Pendidikan dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sangatlah vital. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan wahana
pemberdayaan masyarakat
yang selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis masyarkat
(community based participation) dan manajemen berbasis Sekolah (school based management). Artinya,
penyelenggaraan pendidikan bukan monopoli Kementerian Pendidikan Nasional dan
Dinas Pendidikan di daerah, tapi peran
masyarakat adalah hak yang tak boleh dikebiri. Apalagi dimandulkan.
Fungsi
vital Dewan Pendidikan patut dicermati. Betapa lembaga yang lahir dari penjabaran Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ini akan mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu. Dewan Pendidikan, adalah lembaga resmi yang menampung, menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan
berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Kewenangan
lembaga yang diatur PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tersebut selanjutnya memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada pemerintah daerah dan DPRD mengenai kebijakan dan program pendidikan, kriteria kinerja daerah dalam bidang
pendidikan, kriteria tenaga kependidikan
( khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan), kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal
lain yang terkait dengan pendidikan.
“Peran
Dewan Pendidikan di setiap daerah itu amat penting. Melalui lembaga ini diharapkan
dapat mendorong orangtua siswa dan masyarakat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan
pendidikan,” kata Imam Fadlli, S.IP, M.Si, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Putra
Nahdlatul Ulama Jawa Timur. “ Termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan,” imbuh jebolan
Universitas Dr. Soetomo Surabaya kepada
SP saat berkunjung ke Batu.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah lahir karena
terbitnya Kepmendiknas Nomor
044/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Untuk menindaklanjuti
Kepmendiknas
tersebut, semua Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
diminta
untuk dapat memfasilitasi proses pembentukannya. Selanjutnya, organisasi ini
tidak ada hubungan structural dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah setempat.
Fadlli menunjuk fakta di sejumlah
daerah Propinsi Jawa Timur, bahwa Dewan
Pendidikan beroperasi dengan menggunakan dana pribadi dari anggotanya lebih
dahulu. Padahal, lembaga ini merupakan amanat dari undang-undang Sisdiknas yang
mempunyai beban begitu besar. “ Ibarat
diberi tugas menebang pohon, tapi hanya diberi pisau dapur yang tum
Pul,”
kritiknya.
Soal harus mengeluarkan dana dari
kocek pribadi, juga dialkui Zulkifli, Anggota Dewan Pendidikan Kota Batu.
Menurut Kepala Sekolah Muhammadiyah Jalan Welirang Kota Batu itu, dalam PP Nomor 17 Tahun 2010,
aspek anggaran termaktub dalam Pasal 192 (13). “ Pendanaan dewan pendidikan
dapat bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, bantuan pihak
asing yang tidak mengikat dan/atau, sumber lain yang sah,” terang Zulkifli mengutip Pasal 192 ayat 13 Peraturan
Pemerintah tersebut. Belum sampai PP ini dapat disosialisasikan secara tuntas,
PP ini pun telah mengalami perubahan secara mendadak dengan terbitnya PP Nomor
66 Tahun 2010 tentang hal yang sama. Meski tak mengubah subtansi PP yang lama.
“ Meski menurut perundangan fungsi
Dewan Pendidikan di daerah sangat vital, kami belum melihat peran strategis
Dewan Pendidikan Kota Batu,” ungkap Sutikno, S.Pd, Ketua Kelompok Kerja
Madrasah(KKM) Kota Batu. KKM yang beranggotakan madrasah dan sekolah berbasis
agama se - Kota Batu itu sangat menanti peran aktif lembaga yang dapat menjadi
tumpuan aspirasi penyelenggara pendidikan. Pasalnya, sederet masalah yang
berkaitan dengan lembaga pendidikan di bawah KKM kerap dianak tirikan oleh
pemerintah daerah. “
Tampak jelas bahwa payung hukum Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah dewasa ini cukuplah kuat, karena selain dengan UU, juga
telah diatur dalam sebuah PP. Tinggal bergantung dari komitmen bersama untuk
melaksanakan payung hukum tersebut.(jim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar